Pages

Monday, February 11, 2013

Strobilus Paku Ekor Kuda

Sekumpulan kotak spora pada tanaman paku biasanya disebut Sporangium. Sama halnya dengan kumpulan kotak spora pada paku ekor kuda atau Equisetum debille. Namun karena kumpulan spora pada jenis Equisetum membentuk struktur kerucut, maka istilah Sporangium diganti menjadi Strobilus. Sama saja sih, sama-sama kumpulan kotak spora. Namun karena telah ditentukan istilah khususnya jadi ada baiknya jika menyebutkan kumpulan kotak spora pada Equisetum dengan istilah strobilus.
Gambar Strobilus Equisetum debille. (Dokumentasi pribadi. Diambil dari halaman Bakpo Telo, Malang)

Tuesday, January 22, 2013

Kebijakan Publik



Pengertian kebijakan publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).
Seorang ahli, James E. Anderson (1978), merumuskan kebijakan sebagai perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Penjelasan ini sekaligus menjelaskan bahwa policy adalah suatu tindakan berpola yang mengarah pada tujuan tertentu dan bukan sekedar keputusan untuk melakukan sesuatu (Wahab, 2010:2).

Carl Friedrich menyatakan bahwa kebijakan ialah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seorang, kelompok atau perintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujud sasaran yang diinginkan (Wahab, 2010:3).

Kreativitas

Kreativitas adalah sebuah bagian penting dalam inovasi. Kreativitas tidak cukup hanya datang dengan ide-ide.Untuk mendapatkan manfaat perusahaan perlu melakukan kreativitas dan inovasi. Perusahaan membutuhkan proses, prosedur dan struktur yang memungkinkan pelaksanaan tepat waktu dan efektif dari proyek sehingga produk yang dihasilkan benar-benar inovatif (Stamm, 2008).
Kreativitas adalah ide atau gagasan dankemampuan berpikir kreatif. Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kreativitas ialah kemampuan untuk mencipta daya cipta. Menurut Zimmer kretivitas adalah kemampuan untukmengembangkan ide-ide baru dan cara-cara baru dalam pemecahan masalah dan menemukan peluang (thinking new thing) (Suryana, 2001, p.2).

Enterpreneurial Leadership

Enterpreneurial leadership adalah gabungan antara pengetahuan dan keterampilam kewirausahaan dan kualitas kepemimpinan yang tinggi (Susanto, 2009). Enterpreneurial leadership adalah seorang pemimpin kewirausahaan yang harus mengkombinasikan berbagai kemampuan tradisional dari manajemen dengan skill tentang kepemimpinan. Selain itu juga menyesuaikan konflik antara ketidaksabaran dari seorang wirausahawan dengan kendala yang memaksa dalam suatu organisasi dengan keinginan untuk mengontrol kegiatan (Burns, 2007). Wirausahawan yang memiliki kualitas enterpreneurial leadership yang tinggi mampu mengubah sumber daya bernilai rendah menjadi sumber daya bernilai tinggi melalui pengambilan risiko yang terukur serta kepemimpinan yang efektif. Enterpreneurial leadership lebih berfokus pada pencarian dan pemanfaatan peluang daripada pertimbangan sumber daya.
Bagi seorang enterpreneurial leadership, apa yang dilihat sebagai masalah bagi orang lain justru dianggapnya sebagai peluang. Masalah yang muncul, merupakan peluang sekaligus tantangan. Seseorang enterprenurial leadership sejati tidak sekedar melihat, tetapi juga memilih peluang-peluang yang memang layak untuk dimanfaatkan. Mereka bekerja secara sistematis dalam mengatasi tantangan yang ada. Dengan demikian peluangnya menjadi lebih besar. Yang lebih penting adalah mewujudkan dalam operasi bisnis yang nyata (Susanto, 2009).

Means of Fidusia



Kata Fiducia berasal dari bahasa kata "fidusia" berasal dari bahasa Latin, kata dasar "fido", artinya saya mempercayai seseorang atau sesuatu, sedangkan  istilah "fiducia" (kata benda), artinya kepercayaan terhadap seseorang atau sesuatu, pengharapan yang besar. Fiducia dimaksudkan peristiwa seorang debitur menyerahkan  suatu benda kepada  krediturnya dengan mengadakan  jual pura-pura, dengan maksud menerima benda itu kembali dari kreditur tersebut setelah utangnya dibayar, maka hubungan hukum antara debitor (pemberi fidusia) dan kreditor (penerima fidusia) merupakan hubungan hukum  yang berdasarkan kepercayaan..