Pages

Saturday, May 29, 2010

Biomonitoring_Toksikologi Lingkungan

Lingkungan, dalam segenap bagiannya, merupakan dasar sumberdaya alam bagi kehidupan. Sementara manusia merupakan bagian dari lingkungan, kelangsungan hidup manusia dan pemenuhan sasaran sosial serta ekonomis kita sebagai manusia bergantung pada bagaimana kita memanfaatkan sumber daya alam sembari melestarikan lingkungan yang sehat.
Manusia sebagai makhluk hidup tertinggi di dunia sangat tergantung pada sumber daya alam yang ada di sekitarnya. Telah menjadi sifat manusia untuk selalu berusaha meningkatkan taraf hidupnya sehingga manusia melakukan berbagai inovasi peralatan yang dapat mempermudah dan meningkatkan kehidupannya. Salah satunya adalah munculnya berbagai industri yang diawali dengan revolusi industri di Inggris pada akhir abad ke XVIII. Hal tersebut membutuhkan banyak tenaga kerja, suplai energi, dan bahan baku. Masalahnya adalah bahan baku yang dibutuhkan sebagian besar harus diimpor dari negara lain ataupun dibuat secara sintesis. Bahan-bahan sintesis tersebut didominasi oleh senyawa yang sifatnya toksik atau tergolong racun bagi organisme dan lingkungan. Pada akhirnya, buangan yang bertambah banyak dan seringkali tidak bersifat alamiah, membuat lingkungan tidak dapat membersihkan dirinya atau proses pembersihan dirinya telah terlampaui sehingga dibutuhkan bantuan manusia supaya buangan tidak mengotori dan merusak lingkungan serta sumber daya yang dibutuhkan manusia tetap terjaga kualitasnya (Soemirat, 2003).
Dapat dipahami bahwa di masa yang akan datang buangan yang memasuki lingkungan dapat menimbulkan suatu kerusakan pada lingkungan. Undang-undang No.23 tahun 1997 (pasal 1) menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan adalah suatu tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tak langsung pada ciri-ciri fisik dan/atau biologis lingkungan yang menyebabkan lingkungan tidak dapat lagi berfungsi lebih lama untuk menunjang pengembangan yang lestari. Kerusakan lingkungan didasarkan pada penerapan dari, dan pengkajian terhadap kriteria kerusakan. Kriteria kerusakan lingkungan standar adalah ambang batas perubahan fisik dan/atau biologis pada lingkungan yang dapat diukur. Akan tetapi,   Laporan Tinjauan Lingkungan Global tahun 1997 dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Environment Programme 1997 Global Environment Outlook Report) mencatat kemajuan yang signifikan dalam dasawarsa terakhir ini dalam menghadapi tantangan lingkungan global di wilayah negara berkembang dan industri (Anonim, 2000).
Uraian tersebut memberikan suatu pengertian akan dibutuhkannya ilmu toksikologi terutama toksikologi lingkungan sehingga dapat dilakukan uji toksisitas di laboratorium dimana nantinya hasil uji tersebut dapat dijadikan prediksi toksisitas suatu limbah, bahan baku baru, serta efeknya terhadap masyarakat (Soemirat, 2003).

Daftar Pustaka
  • Soemirat, Juli. 2003. Toksikologi Lingkungan. Gadjah Mada University Press : Yogyakarta.

No comments: